Senin, 12 Maret 2012

HAK WARGA NEGARA INDONESIA

Hak-hak Warga Negara Indonesia

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

1.Berhak memperoleh Bantuan Hukum

2.Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum

3.Berhak segera diadili oleh Pengadilan

4.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10.Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.

12.Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14.Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

17.Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

18.Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21.Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23.Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.



Contoh :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar