Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset),
Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal
dengan istilah Analisis CAMEL.
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek
permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian
tersebut didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan Bank Indonesia (BI),
yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut
Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif
atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah
semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
- Kredit yang diberikan
- Surat berharga
- Penempatan dana pada bank lain
- Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) adalah dengan
membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan
aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi
aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian
kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas
manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank
yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang
terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan
untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank
yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap
Total Aset dan Perbandingan antara Biaya Operasional dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adalah penilaian
terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila
bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi
semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
- Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
- Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit
kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan
sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank
juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
- Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
- Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
- Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Sumber : http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengertian-perhitungan-legal-lending-limit-lll-dan-contoh-ilustrasinya/
Posted 3 weeks ago by Toan ihuy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar